Jawaban:
1.gerakan separtis bersenjata adalah gerakan yang dilakukan suatu kelompok masyarakat untuk memisahkan diri dari negara dengan menggunakan persenjataan atau secara militer.
2.Terorisme adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan agama terorisme diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik); praktik tindakan teror
3.Konflik komunal adalah terjadinya pergeseran nilai dan disintegrasi norma yang kecenderungan membangkitkan disharmoni (tidak Kesesuaian) sehingga mengarah ke kegiatan dihedritasinya (alih fungsi) kepercayaan kepada identitas komunal.
4.Kerusuhan atau Konflik Sosial adalah suatu kondisi dimana terjadi huru-hara/kerusuhan atau perang atau keadaan yang tidak aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan, suku, ataupun organisasi tertentu.
5.Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman terhadap integrasi nasional
bidang hankam (militer) yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah NKRI. Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi.
6.Radikalisme adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung Gerakan Radikal. Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal.
7.Kejahatan lintas negara adalah merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara.
8.kerusakan lingkungan adalah kerusakan terhadap lingkungan melalui penipisan sumber daya seperti udara, air dan tanah. Juga kerusakan ekosistem, habitat dan kepunahan kehidupan liar serta polusi. Hal ini didefinisikan juga sebagai perubahan atau gangguan terhadap lingkungan yang merusak atau tidak diinginkan
Penjelasan:
semoga membantu
#belajar ama brainly
#jadikan jawaban terbaik
Jawaban:
- a.gerakan separtis bersenjata adalah gerakan yang dilakukan suatu kelompok masyarakat untuk memisahkan diri dari negara dengan menggunakan persenjataan atau secara militer
- b.Terorisme adalah suatu tindakan yang melibatkan unsur kekerasan sehingga menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia dan melanggar hukum pidana dengan bentuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya untuk memaksakan tujuan sosial politik seperti pertentangan agama
- c.Konflik komunal adalah terjadinya pergeseran nilai dan disintegrasi norma yang kecenderungan membangkitkan disharmoni (tidak Kesesuaian) sehingga mengarah ke kegiatan dihedritasinya (alih fungsi) kepercayaan kepada identitas komunal.
- d.Kerusuhan atau Konflik Sosial adalah suatu kondisi dimana terjadi huru-hara/kerusuhan atau perang atau keadaan yang tidak aman di suatu daerah tertentu yang melibatkan lapisan masyarakat, golongan, suku, ataupun organisasi tertentu.
- e.Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman terhadap integrasi nasional bidang hankam (militer) yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah NKRI. Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi.
- f.Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman terhadap integrasi nasional bidang hankam (militer) yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah NKRI. Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi.
- g.Radikalisme adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung Gerakan Radikal. Dalam sejarah, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal. Gerakan ini awalnya menyatakan dirinya sebagai partai kiri jauh yang menentang partai kanan jauh
- h.Kejahatan lintas negara merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara.
- i.Degradasi lingkungan adalah kerusakan terhadap lingkungan melalui penipisan sumber daya seperti udara, air dan tanah. Juga kerusakan ekosistem, habitat dan kepunahan kehidupan liar serta polusi. Hal ini didefinisikan juga sebagai perubahan atau gangguan terhadap lingkungan yang merusak atau tidak diinginkan